Bea Cukai Sumut Sita Rokok Ilegal Miliaran Rupiah dan 449 Ballpress Pakaian Bekas
Sebanyak jutaan batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah yang hendak diselundupkan ke Sumatera Utara (Sumut) digagalkan petugas Bea Cukai. Tak hanya rokok ilegal, petugas juga menggagalkan penyelundupan ratusan ballpress pakaian bekas.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumut, Achmad Fatoni mengatakan, rokok ilegal dan ballpress pakaian bekas tersebut merupakan hasil penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai periode September hingga Oktober 2022.
“Ini merupakan penindakan hasil sinergi dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal. Terkait penindakan kali ini, sembilan orang ditetapkan tersangka,” kata Fatoni dalam konferensi pers di Gedung Keuangan Negara Medan, Jalan Diponegoro, Kamis (3/11).
Barang ilegal hasil penindakan dan dilanjutkan dengan proses penyidikan, yaitu 1.000.000 batang rokok ilegal merek Camclar yang tidak dilekati pita cukai. Penindakan dilakukan 23 September 2022 di Pintu Tol Stabat, Kabupaten Langkat, Sumut.
“Dalam penindakan di Pintu Tol Stabat ini, ditetapkan satu orang tersangka inisial M,” ucapnya.
Kemudian, penindakan terhadap 1.270.000 batang rokok ilegal juga merek Camlar yang tidak dilekati pita cukai pada 12 Oktober 2022 di Gudang Ekspedisi CV Dua Bintang Trans, Jalan Bandara Kualanamu KM 8-9, Deliserdang, Sumut.
“Satu orang orang berinisial M ditetapkan tersangka terkait penindakan ini,” ujarnya.
Selanjutnya, penindakan 1 unit Kapal Motor (KM) Cahaya Baru GT. 34 No:1125/Ppe di Perairan Pulau Berhala, Kabupaten Serdang Berdagai, Sumut, pada 23 Oktober 2022. Sebanyak 6 orang berinisial B, SM, SR, NS, R, dan MF, ditetapkan tersangka.
“Kapal ini mengangkut 449 ballpress pakaian bekas, yang berasal dari Port Klang Malaysia tujuan Kabupaten Batubara,” terang Fatoni.
Terakhir, lanjut Fatoni, penindakan terhadap 130.000 batang rokok ilegal merek Luffman tidak dilekati pita cukai yang terjadi pada 1 November 2022 di Jalan Sisingamangaraja, Kota Sibolga. 1 orang ditetapkan tersangka, inisial N.
“Perkiraan nilai barang berupa rokok ilegal dan ballpress yang diselundupkan sejumlah Rp 5.938.900.000, dan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.500.100.000,” ungkapnya.
(MW/KA)