Dirjen Kemendag Menjadi Tersangka Ekspor Minyak Goreng, Ancaman 20 Tahun Bui

Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Akibat perbuatannya, Wisnu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Iya, pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor ya,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Supardi dilansir dari detikcom, Rabu (20/4).

Indrasari Wisnu ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya dari pihak swasta. Ketiga tersangka lain yang juga langsung ditahan yakni Stanle MA (SMA), Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang (PT), General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Adapun jeratan itu tercantum dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor). Berikut bunyi pasal tersebut:

Pasal 2 ayat 1

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

(mw/ka)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *